Dengan sistem Tilang Elektronik ini kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp 1.5 juta
Mulai akhir April-2011, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan berlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik di kawasan lampu lalu lintas Sarinah, Thamrin, Jakarta. Gunanya untuk memperketat pelanggaran lalu lintas terutama bagi pengendara yang kerap menerobos lampu merah.
Sistem kerjanya, di masing-masing traffic light ada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro, Ajun Komisaris Besar polisi Yakob Dedi menjelaskan.
Ada dua undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum sistem ini, yakni UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transportasi Elektronik pasal 5 dan UU No.22 tahun 2009 tentang lantas dan angkutan jalan pasal 272. Dalam peraturan itu diatur bahwa denda maksimal adalah sejumlah Rp.500 ribu.
Jadi apabila melanggar stop line, yellow Box dan lampu merah totalnya Rp 1.5 juta. Sesuai masing-masing pasal dan sistem kerja E-TLE ini yang mengadopsi sistem lalu lintas negara Singapura.
Begitu ada kendaraan yang terdeteksi melewati sensor maka secara otomatis akan terfoto kendaraannya. Hasil rekaman ini akan terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, lalu diolah dan dicetak, maka muncullah tilang elektronik ini. Format tilangnya berbeda dari tilang-tilang yang sudah ada. Tilang ini akan dikirim via pos kepada yang bersangkutan. Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem ini juga diterapkan di kawasan 3 im 1 seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.
Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.
Diharapkan jika ini BERHASIL, maka diharapkan bisa berlaku di seluruh Indonesia.
sumber Vivanews
Komentar