Dengan sistem Tilang Elektronik ini kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp 1.5 juta Mulai akhir April-2011, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan berlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik di kawasan lampu lalu lintas Sarinah, Thamrin, Jakarta. Gunanya untuk memperketat pelanggaran lalu lintas terutama bagi pengendara yang kerap menerobos lampu merah. Sistem kerjanya, di masing-masing traffic light ada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro, Ajun Komisaris Besar polisi Yakob Dedi menjelaskan. Ada dua undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum sistem ini, yakni UU No.11 tahun 2008 tentang informasi...